Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan partisipatif, Kecamatan Banjarmasin Utara mempublikasikan Draf Standar Pelayanan yang telah dibahas dan disepakati melalui website resmi kecamatan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan.
Melalui publikasi tersebut, masyarakat, pengguna jasa, dan pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau masukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak draf dipublikasikan.
Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum penetapan Standar Pelayanan, guna menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.