DRAF SOP PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN PADA KECAMATAN BANJARMASIN UTARA TAHUN 2026

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan partisipatif, Kecamatan Banjarmasin Utara mempublikasikan Draf Standar Pelayanan yang telah dibahas dan disepakati melalui website resmi kecamatan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan.

Melalui publikasi tersebut, masyarakat, pengguna jasa, dan pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau masukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak draf dipublikasikan.

Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum penetapan Standar Pelayanan, guna menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama