Zona Integritas Kecamatan Banjarmasin Utara



1.    Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi   pemerintah yanpimpinannya dan jajarannya mempunyai komitmen untuk   mewujudkan WBK/WBBM melalui     reformasi     birokrasi, khususnya    dalam    hal    pencegahan   korupsi    dan peningkatan kualitas pelayanan    publik.
2.      Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yandiberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besamanajemen  perubahanpenataan  tatalaksana, penataan  sistem  manajemen  SDM,  penguatan  pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
3.      Menuju  Wilayah  Birokrasi  Bersih  dan  Melayani  (Menuju  WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
4.    Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah daerah dalan hal ini  Pemerintah Kota Banjarmasin.
5.   Unit  Kerja  adalah  Unit/satuan   Kerja  di  instansi  Pemerintah, serenda-rendahnya  eselon III yang menyelengarakan fungsi pelayanan dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
6.   Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama