1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai komitmen
untuk mewujudkan
WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi,
khususnya dalam
hal pencegahan
korupsi
dan peningkatan
kualitas pelayanan publik.
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian
besar manajemen
perubahan,
penataan
tatalaksana,
penataan sistem manajemen
SDM,
penguatan
pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
3. Menuju Wilayah
Birokrasi
Bersih
dan
Melayani
(Menuju WBBM) adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan,
dan penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah
daerah dalan hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin.
5. Unit Kerja
adalah
Unit/satuan
Kerja di
instansi Pemerintah, serendah -rendahnya eselon III yang menyelengarakan fungsi pelayanan dalam hal ini Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
6. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian
unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju
WBK/Menuju WBBM.