Sebagai bagian dari upaya mencegah tindak korupsi di tingkat pelayanan publik, Kecamatan Banjarmasin Utara memasang spanduk dan banner yang berisi larangan penerimaan gratifikasi.Pemasangan spanduk dan banner tersebut sebagai bukti komitmen Kecamatan Banjarmasin Utara untuk memberantas korupsi di lingkungan Kecamatan Banjarmasin Utara.
- PROFIL
- _PROFIL KECAMATAN
- _VISI DAN MISI
- _KEPEGAWAIAN
- KELURAHAN
- _ANTASAN KECIL TIMUR
- _SURGI MUFTI
- _SUNGAI ANDAI
- _SUNGAI JINGAH
- _SUNGAI MIAI
- _PANGERAN
- _KUIN UTARA
- _ALALAK SELATAN
- _ALALAK UTARA
- _ALALAK TENGAH
- DOKUMEN
- _PK
- _IKU
- _RENJA
- _RENSTRA
- _LAKIP
- LINK
- _E-LHKPN
- _LAPOR
- _SIHARKA
- _SIMPEG
- _SINOVIK
- _SIRUP
- _SIPPN MENPAN
- _ELOK
- LAYANAN
- _Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- __Hak - Hak Pemohon Informasi
- __Tata Cara Pelayanan Informasi
- __Prosedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
- __Biaya Salinan Informasi
- __Formulir Permohonan Informasi
- __Alasan Penolakan Permohonan Informasi
- __SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- __Pengelola Meja Informasi
- __Laporan Akses Informasi
- _Sinovik
- _Sirup
- INFORMASI
- KONTAK